Uang Makan PNS 2016
Uang Makan PNS 2016 Uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016-2017 berdasarkan pada PMK No 72 Tahun 2016. Dan juga berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir pegawai yang bersangkutan. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini dan juga yang mengatur pembayaran uang makan bagi pegawai ASN, yaitu uang makan bagi PNS dan juga PPPK. Ketentuan Pembayaran Besaran Uang Makan Pegawai ASN Definisi pengertian uang makan telah dirubah menjadi "Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN". Sehingga dalam hal ini maka kata-kata PNS telah diubah menjadi ASN yang mencakup PNS dan PPPK. Dasar perhitungan uang makan masih sama , yaitu berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari